About

Senin, 05 November 2012

cara-cara mandi setelah nifas

Tata Cara Mandi Setelah Haid dan Nifas

(Oleh: Puji Yanto)
Yang menjadi kwajiban ketika mandi bagi wanita haid dan nifas adalah meratakan air ke seluruh tubuh hingga pangkal rambut. Akan tetapi ada tata cara mandi yang disunahkan bagi wanita haid dan nifas yang pada intinya sama halnya dengan mandi karena junub[1], (hanya ada beberapa perbedaan), yakni:
  1. Menyiapkan air dan daun sidr atau wewangian lainnya yang bisa menggantikannya seperti sabun dan lainnya.
  2. Berwudhu dengan baik.
  3. Menuangkan air ke kepala lalu digosok hingga air sampai ke pangkal rambut (atau mengenai seluruh kulit kepala).
  4. Tidak wajib melepas ikatan rambut kecuali bila melepas ikatan tersebut akan membantu untuk sampainya air ke pokok rambut.
  5. Menuangkan air ke seluruh tubuh.
  6. Mengambil kain/kapas atau sejenisnya yang telah diberi misk atau wewangian lain (bila tidak mendapatkan misik), lalu mengoleskannya ke tempat-tempat yang tadinya dialiri darah haid agar bau darah tidak tercium lagi.[2]
Tata cara mandi di atas sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim –rahimahullah- bahwasannya Asma’ bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid, maka beliau –shallallaahu ‘alahi wa sallam- mengajarkan, “Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara), lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya, kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misk (yakni sepotong kain yang diberi misk), lalu ia bersuci dengannya”. Maka bertanya Asma’, “Bagaimana cara ia bersuci dengannya?” Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- menjawab, “Subhanallah, engkau bersuci dengannya”. ‘Aisyah berkata kepada Asma’ dengan ucapan yang pelan yang hanya didengar oleh orang yang diajak bicara, “Engkau mengikuti bekas darah dengan kain tersebut”.[3]
Apakah Wanita yang Mandi Haid Wajib Melepaskan Ikatan Rambutnya?
Ulama berselisih tentang wajibnya melepas ikatan rambut, akan tetapi mayoritas dari mereka tidak mewajibkan melepas ikatan rambut, diantaranya:
  1. Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazz –rahimahullah- berkata, “Yang shahih, tidaklah wajib bagi wanita untuk melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid berdalilkan keterangan yang datang dalam sebagian riwayat Ummu Salamah yang dikeluarkan oleh al-Imam Muslim… .”[4]
  2. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- mengatakan, “Tidak wajib melepas ikatan rambut kepala ketika mandi kecuali bila ikatannya sangat kuat sehingga tidak memungkinkan air mencapai pokok-pokok rambut, berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim (kemudian beliau menyebukan hadits yang tersebut di atas).” [5]
  3. Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Yang kuat dalam dalil adalah tidak wajib melepas ikatan rambut ketika mandi haid sebagaimana tidak wajib melepasnya ketika mandi janabah… .” [6]
  4. Al-Imam ash-Shan’ani[7] dan al-Imam asy-Syaukani[8] keduanya menyebutkan tidak wajibnya melepas ikatan rambut bagi wanita ketika mandi wajib.
  5. Asy-Syaikh Mushthafa al-’Adawi menyatakan, “Termasuk perkara yang disunnahkan saja untuk wanita melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid, dan hal ini tidaklah wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli fikih. Al-Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- dalam al-Umm (1-227) mengatakan, ‘Apabila seorang wanita memiliki rambut yang diikat maka tidak wajib baginya untuk melepas ikatan tersebut ketika mandi janabah. Dan mandinya dari haid sama dengan mandinya dari janabah, tidaklah berbeda.’ Kemudian asy-Syaikh Mushthafa menyimpulkan, “Hendaklah seorang wanita memastikan sampainya air ke pokok-pokok rambutnya tatkala ia mandi haid, sama saja apakah dia dapat memastikan dengan melepas ikatan rambut atau tanpa melepasnya. Apabila tidak dapat dipastikan sampainya air ke pokok rambut kecuali dengan melepas ikatannya, maka hendaklah ia melepaskannya -tapi bukan karena melepas ikatan rambut itu hukumnya wajib- hanya saja hal itu dilakukan agar air sampai ke pokok-pokok rambut.”[9]

[1] Tata cara mandi jinabat, yakni:
  1. Membasuh kedua tangan,
  2. Membasuh kemaluan dengan sabun atau sejenisnya,
  3. Membasuh kedua tangan sekali lagi dengan sabun atau sejenisnya,
  4. Berwudhu dengan membiarkan kedua kakinya,
  5. Menyela-nyela rambut,
  6. Membasuh kepala tiga kali,
  7. Membasuh tubuh bagian kanan tiga kali,
  8. Membasuh tubuh bagian kiri tiga kali,
  9. Membasuh kedua kaki. (HR. Bukhari dan Muslim)
[2] Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 123.
[3] HR. Muslim no. 61.
[4]Dari ‘Ummu Salamah -radhiallahu ‘anha-, bahwasannya ia bertanya kepada Nabi r, “Aku adalah wanita yang sangat kuat ikatan rambutku, apakah aku harus melepaskannya untuk mandi janabah?” Dalam riwayat lain: “… dan mandi haid?” Beliau menjawab, “Tidak, hanya saja cukup bagimu untuk menuangkan air di atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau alirkan air ke tubuhmu, dengan begitu maka engkau suci.” (HR. Muslim nomor 58).
[5]Risalah fid Dima’.
[6]Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dengan catatan kaki yang dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49.
[7]Subulu as-Salam 1/142.
[8]Nailu al-Authar 1/346.
[9]Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 122.

0 komentar:

Posting Komentar