About

Rabu, 12 September 2012

sahabatenterpreneur

.Peraturan

A.    Unsur Sahabat Interpreneur (SI)
Unsur Sahabat Interpreneur (SI) terdiri dari 3 bagian :
1.       Distributor
2.       Tim
3.       Investor
  Penjelasan mengenai ketiga Unsur Sahabat Interpreneur
1.       Distributor
Wadah Distributor Sahabat Interpreneur adalah CV. RAHMAT ALAM SEMESTA yang didirikan pada hari Rabu tanggal 06 April 2011 pukul 12.40 WIB dengan Akta Notaris Doktor Haji Djumadi Purwoadmodjo, Sarjana Hukum, Magister Manajemen Notaris di Pati dengan dihadiri oleh saksi     – saksi dan yang telah saya, notaris kenal yang berkedudukan di Jalan Wedarijaksa – Juana km 1,5 Ds. Pagerharjo Kecamatan Wedarijaksa Kab. Pati dengan kantor pusat Jl. Kolonel Sunandar No. 40A lt 2 Pati. 
2.       Tim
Tim adalah semua orang  yang masuk menjadi anggota Sahabat Interpreneur dan siap untuk bekerja sama demi terwujudnya masyarakat madaniyah.
Syarat - syarat menjadi Tim :
· Semua WNI atau WNA yang bersedia mendukung visi dan misi terciptanya Masyarakat Madaniyah.
· Mengisi formulir pendaftaran untuk menjadi anggota sahabat Interpreneur dengan data sesuai KTP / SIM yang berlaku.
· Tidak mengedepankan kepentingan pribadi.
· Besedia memberikan sebagian rizqi nya demi terwujudnya masyarakat madaniyah.
· Siap bekerja keras, pantang menyerah, dan selalu siap mengikuti pembinaan – pembinaan baik mental, spiritual maupun financial.
· Tidak termasuk anggota GENG manapun.
· Tidak termasuk anggota  aliran yang berseberangan dengan akidah agama di Indonesia.
· Tidak termasuk kelompok teroris.
· Bersedia mematuhi peraturan – peraturan dalam system sahabat Interpreneur
· Bersedia membeli produk distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA sesuai dengan kemampuannya masing – masing di tempat pendaftaran dengan harga yang berlaku didaerah tersebut.
· Jika disaat pendaftaran barang / produk tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk membeli barang atau produk distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA.
· Semua anggota Sahabat Interpreneur yang sudah menjadi anggota di daerah manapun, maka dia berhak menjadi tim penjualan dengan mendapatkan potongan 10% dari harga konsumen dan anggota Sahabat Interpreneur berhak mendapatkan layanan dari tim jaringan di daerah tersebut.
Jika terbukti dengan fakta dan data anggota Sahabat Interpreneur ikut anggota Geng, Aliran Sesat, dan Kelompok Teroris maka keanggotaan akan gugur tanpa ada teguran ataupun pembinaan.
Macam – macam Tim dibagi 3, yaitu :
· Tim Daerah
· Tim Jaringan
· Tim Penjualan
Penjelasan mengenai ketiga Tim
· Tim Daerah
Anggota Sahabat Interpreneur  yang diposisikan di daerah – daerah oleh distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA jumlahnya minimal 4 orang maksimal 10 orang dan mereka mempunyai kewajiban membangun tim jaringan yang minimalnya setiap  satu anggota tim daerah membina 4 orang maksimal 10 orang dan distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA berhak membentuk Tim Daerah lagi jika tim Daerah tidak mempun yai kemampuan untuk membangun tim Jaringan atau dibutuhkan Tim yang lain untuk memperluas jaringan di wilayah itu.
Tim daerah mempunyai kekuasaan untuk mengatur daerah atau wilayah minimalnya satu kabupaten maksimal satu provinsi selama tim daerah mampu mengatur, membina, dan mengkondisikan anggota sahabat Interpreneur diwilayah tersebut.
· Tim Jaringan
Anggota Sahabat Interpreneur yang mempunyai kewajiban membangun tim penjualan   yang dibentuk oleh tim daerah masing – masing minimal setiap regu tim jaringan berjumlah 4 orang maksimal 10 orang.Tim jaringan mempunyai kekuasaan wilayah dengan batasan – batasan yang sudah dimufakati oleh tim daerah untuk jaringannya masing – masing.Tim jaringan berkewajiban bekerja sama dengan tim jaringan lain di daerah tersebut untuk membangun tim penjualan.
· Tim Penjualan
Anggota Sahabat Interpreneur yang diposisikan oleh tim jaringan untuk langsung menjual kepada konsumen dan tidak berhak untuk membangun jaringan lagi, terkecuali jaringan penjualan yang sudah dimiliki atau ekspansi ke daerah lain.

Peraturan – peraturan Tim:
  · Aturan Pokok  
1.      Tim daerah, tim jaringan , maupun tim penjualan diperbolehkan melakukan ekspansi ke wilayah manapun yang belum ada anggota sahabat Interpreneur, baik yang menjadi anggota Tim daerah , tim jaringan maupun tim penjualan. Dan anggota sahabat Interpreneur yang melakukan ekspansi. Selaku distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA akan mengangkat anggota Sahabat Interprneur yang melakukan ekspansi didaerah lain   untuk menjadi Tim Daerah atau Jaringan sesuai dengan kerja kerasnya dan kemampuan membangun tim di daerah tersebut.
2.      Posisi tim daerah tidak bisa menduduki tim di daerah lain, hanya berhak untuk menjadi posisi Investor di daerah tersebut dengan mendapatkan keuntungan 5% dari hasil penjualan tim yang dibentuk di daerah tersebut berdasarkan hasil penjualan timnya terkecuali distributor  CV. RAHMAT ALAM SEMESTA memperbolehkan tim Daerah tersebut untuk pindah ke daerah lain dengan alasan – alasan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.
3.      Tim Jaringan yang melakukan Ekspansi ke daerah lain berhak menjadi tim daerah di daerah ekspansi tersebut dengan menghapus data tim jaringan di daerah sebelumnya dan berhak mendapatkan keuntungan dari keuntungan penjualan dari tim penjualannya dengan bekerja sama dengan tim jaringan yang menggantikannya dengan keuntungan mufakat 50 % untuk dirinya dan 50% untuk Tim Jaringan yang menggantikannya. Jika tim pengganti tidak berkenan maka musyawarah akan diambil kembali sampai mufakat dengan distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA sebagai mediatornya.
4.      Tim penjualan yang melakukan ekspansi ke daerah lain berhak atas kerja kerasnya untuk menjadi tim jaringan atau tim daerah di daerah lain jika anggota Sahabat Interpreneur tersebut berkenan. Dan jika ia tidak berkenan untuk menjadi tim daerah atau tim jaringan ia masih berhak untuk bekerja sama dengan tim yang dibentuk di daerah lain dan posisi dia sebagai posisi   investor dan berhak mendapatkan keuntungan 2,5% dari harga konsumen seluruh penjualan yang dilakukan oleh tim yang dibentuknya selama dia masih bekerja sama dengan tim tersebut.
5.      Keuntungan 5 %  untuk tim daerah yang melakukan ekspansi ke daerah lain atau 2,5% untuk tim jaringan maupun tim penjualan akan diberikan oleh tim yang dibentuk masing – masing selama dia masih bekerja sama dengan tim tersebut dengan melakukan pembinaan – pembinaan bail dari sisi, mental, spiritual dan strategi market di daerah tersebut.
6.      Jika keuntungan tidak diberikan kepada mereka baik tim daerah, tim jaringan maupun tim penjualan yang melakukan ekspansi ke daerah lain  oleh tim yang dibentuk di daerah tersebut maka distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA akan turun tangan langsung dengan teguran 1 kali dan tim daerah atau tim jaringan tersebut langsung dikasih skorsing minimal 1 bulan maksimal 3 bulan untuk tidak lagi berperan sebagai tim daerah maupun tim jaringan.
7.      Berdasarkan data yang ada timdaerah atau tim jaringan harus memberikan keuntungan tersebut, sebelum keuntungan diberikan distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA menggantikan posisi tim daerah atau tim jaringan sampai keuntungan diberikan.
8.      Jika kesalahan dilakukan 2 kali, maka keputusan distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA menggantikan posisi tim daerah atau tim jaringan dengan anggota Sahabat Intrepreneur lainnya.
9.      Anggota sahabat Interpreneur bisa diwariskan kepada ahli warisnya dengan distributor  CV. RAHMAT ALAM SEMESTA sebagai pembinanya bagi ahli waris yang sudah baligh.
10.  Anggota sahabat Interpreneur menjalin kerja sama dengan siapapun jika pihak yang berkaitan bersedia mendukung sepenuhnya visi dan misi Sahabat Interpreneur dan akan memutuskan kerja sama dengan pihak manapun jika pihak terkait dengan fakta dan data hanya untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan.
11.  Untuk harga tim daerah, tim jaringan dan tim penjualan sudah diatur oleh distributor  CV. RAHMAT ALAM SEMESTA dengan ketentuan akan disampaikan secara langsung kepada tim daerah.
12.  Semua tim daerah, tim jaringan maupun tim penjualan tidak berhak untuk menaikkan atau menurunkan harga karena posisi harga yang berhak menentukan hanya distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA .
13.  Tim daerah berkewajiban untuk memberikan data – data tim jaringan dan tim penjualan kepada distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA setiap saat jika terjadi penambahan anggota sahabat Interpreneur
14.  Tim jaringan berkewajiban memberikan seluruh data – data tim penjualan di daerah tersebut kepada tim daerah.
15.  Tim daerah, tim jaringan, maupun tim penjualan yang melakukan ekspansi ke daerah lain secepatnya untuk memberikan data anggota sahabat Interpreneur yang sudah dibentuk kepada distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA.
16.  Data – data yang sudah dikirimkan kepada distributor   CV. RAHMAT ALAM SEMESTA adalah yang pertama yang dimasukkan oleh tim daerah, tim jaringan, maupun tim penjualan yang paling cepat maka itu yang diakui keabsahannya oleh distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA dan semua data tim daerah, tim jaringan, maupun tim penjualan dapat diakses melalui website resmi kami di www.sahabat_interpreneur.com  
·   Aturan Tambahan
1.      Jika terjadi penurunan atau kenaikan harga yang disebabkan oleh tim daerah, tim jaringan , maupun tim penjualan, maka distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA hanya memberikan 1 kali teguran, jika terjadi 2 kali kesalahan dalam hal ini maka distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA akan memutuskan hubungan sepihak baik dengan tim daerah, tim jaringan maupun tim penjualan di daerah tersebut dengan personal yang melakukan kesalahan dalam kasus ini.
2.      Untuk tim daerah jika terjadi pelepasan posisi personal atau pemutusan hubungan dengan personal tim daerah maka jaringan  yang dibentuk personal tim daerah tersebut ditangani distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA atau ditangani oleh anggota Sahabat Interpreneur lainnya yang ditunjuk oleh distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA.
3.      Jika personal Tim Jaringan melakukan kesalahan menaikkan ataupun menurunkan harga atau melakukan kesalahan yang tercantum di dalam peraturan – peraturan system sahabat Interpreneur maka tim Daerah harus secepatnya menggantikan personal tim jaringan tersebut dengan anggota sahabat Interpreneur lainnya tanpa ikut campur distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA
4.      Tim daerah maupun tim jaringan jika melakukan ekspansi ke daerah lain yang sudah ada tim daerah maupun tim Jaringan jika tidak ada mufakat dengan tim daerah atau tim jaringan tersebut maka distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA akan memberikan  teguran hanya 1 kali. Dan teguran yang kedua kali adalah pemutusan sepihak sebagai anggota sahabat Interpreneur oleh Distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA. Maka personal tim daerah maupun tim jaringan tersebut sudah di lepas dari kedudukannya sesuai dengan data dan fakta pelanggaran yang diterima distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA
5.      Yang berhak menawarkan untuk menjadi anggota sahabat Interpreneur adalah distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA , tim daerah, tim jaringan. Khusus tim penjualan hanya berhak menawarkan kedaerah lain yang belum ada anggota sahabat Interpreneur

3. Investor
Syarat menjadi Investor
1.      Anggota sahabat Interpreneur yang bersedia membantu dengan semaksimal mungkin modalnya demi terwujudnya visi dan misi sahabat Interpreneur.
Hak dan Kewajiban Investor
2.      Pengadaan barang untuk tim daerah maka dia berhak mendapatkan keuntungan 2% per botol/item produk dari harga konsumen.
3.      Pengadaan barang untuk tim jaringan maka dia berhak untuk mendapatkan
4.      Pengadaan barang untuk tim penjualan maka dia berhak mendapatkan keuntungan 3 % perbotol/item produk dari harga konsumen.
Lain – lain
1.      Semua anggota sahabat Interpreneur berhak menjadi investor untuk daerah manapun yang belum ada Investor di daerah tersebut untuk memberikan permodalan baik untuk Tim Daerah, Tim Jaringan, maupun Tim Penjualan di daerah tersebut dengan ketentuan hasil diberikan keuntungan oleh tim tersebut setiap bulannya. Dan jika selama 2 bulan Tim daerah, tim jaringan , maupun tim penjualan tidak memberikan hasilnya kepada Investor maka distributor CV. RAHMAT ALAM SEMESTA akan memutuskan hubungan sepihak dengan tim tersebut, terkecuali ada mufakat dengan investor yang bersangkutan dalam jangka waktu yang ditentukan masing – masing pihak.

0 komentar:

Posting Komentar